DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus

DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
Berdasarkan kesepakatan fraksi, kata Trimedya, PDI-P cenderung untuk menyelesaikan kasus Gayus melalui pansus. Jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan diperlukannya penyelidikan melalui angket, Trimedya menyatakan PDI-P tidak akan menutup mata. ”Kalau ada penyimpangan keuangan negara, baru. Kalau sekarang terlalu jauh. Masyarakat bisa apatis,” tandasnya.

Sementara, meski hanya divonis tujuh tahun penjara dengan dan denda Rp 300 juta, Gayus belum bisa tenang. Sebab, beberapa kasus lain telah menantinya untuk segera disidangkan. Hingga saat ini Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

Dua kasus itu adalah penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kompol Iwan Siswanto. Mantan pegawai Dirjen Pajak ini diduga telah pelicin puluhan juta rupiah agar dirinya leluasa untuk keluar dari rutan. Selain, itu suami Milana Anggraeni itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor yang digunakannya untuk berpergian ke beberapa negara saat masih berstatus sebagai tahanan Rutan Mako Brimob.

Tak hanya itu, saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel kemarin, ketua majelis hakim Albertina Ho meminta agar perkara penggelapan pajak dan pencucian uang yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang segara dilimpahkan ke penegak hukum. Sebab, saat menjalani sidang di PN Tangerang Gayus yang menjadi terdakwa telah menyuap Muhtadi Asnun hingga dirinya dinyatakan bebas. (bay/JP)

JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News