DPR Heran Ada Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP).
Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad melihat, orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu ambisius agar bisa membangkitkan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
"Pasal itu jelas sudah dikubur oleh putusan MK, mengapa dihidupkan kembali. Sebagai bangsa yang besar kita harus konsisten, apa yang di masa lalu sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi jangan kita praktikkan lagi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8).
Dia mengatakan, terkait tindakan menghina Presiden yang dilakukan oleh seseorang sebaiknya cukup dibawa ke ranah perdata karena penafisrannya bisa sangat subjektif.
"Bahaya jika pasal penghinaan Presiden digunakan untuk membungkam masyarakat yang kritis. Ini sama saja bangsa ini kembali ke era Orde Baru," beber Dasco yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra. (wah)
JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum