DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat

DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat
Ilustrasi. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT), di Den Haag.

Sidang IPT itu sudah mulai  digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.

"Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya," kata Tantowi,, Jumat (22/7).

Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.

"Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid," sarannya.

Rekonsiliasi menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. "Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News