DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT), di Den Haag.
Sidang IPT itu sudah mulai digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.
"Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya," kata Tantowi,, Jumat (22/7).
Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.
"Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid," sarannya.
Rekonsiliasi menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. "Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU