DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT), di Den Haag.
Sidang IPT itu sudah mulai digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.
"Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya," kata Tantowi,, Jumat (22/7).
Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.
"Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid," sarannya.
Rekonsiliasi menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. "Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya