DPR Ingatkan KPK Untuk Apa Dilahirkan

DPR Ingatkan KPK Untuk Apa Dilahirkan
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami proses lahirnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Fahri, lahirnya KPK karena pemberantasan korupsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab Polri dan Kejaksaan Agung belum efektif.

"Jadi jelas yang disebut pemberantas korupsi itu adalah polisi dan jaksa, tapi karena belum efektif maka dilahirkan lah KPK," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasar UU tersebut lanjutnya, harusnya KPK memberikan supervisi kepada polisi dan jaksa. Bukan malah mengambil alih tugas polisi dan jaksa. KPK bisa mengambil-alih tugas pemberantasan korupsi dari jaksa dan polisi kalau ada indikasi permainan dalam penegakan hukum oleh kedua lembaga itu. 

"Bukan ujug-ujung mengambil-alih semua tugas itu, apalagi kalau sampai mengobok-obok lembaga yang seharusnya mereka supervisi," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, bagaimana KPK bisa memberantas korupsi kalau mereka hanya memiliki kantor dan petugas di Jakarta, sementara polisi dan jaksa ada sampai pelosok daerah. 

"KPK kan hanya ada di Rasuna Said, sementara polisi dan jaksa ada dimana-mana. KPK sekali lagi seharusnya hanya mengambil alih kasus-kasus besar dan kalau ada indikasi permainan. Jadi jangan meninggalkan kasus besar yang jadi tanggungjawabnya untuk mengambil kasus-kasus kecil," pintanya.

Politikus PKS itu berharap bahwa pandangan bahwa DPR berniat melemahkan KPK adalah salah. DPR menurutnya tidak berkepentingan melemahkan KPK dan menolong koruptor. Apa yang dilakukan DPR adalah berupaya mengawasi jalanya hukum. "Kalau KPK terus seperti ini yang rugi rakyat," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami proses lahirnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News