DPR Isyaratkan Tolak Hasil Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
"Terlepas dari hasilnya, proses seleksi tahap II oleh pansel pemerintah ini sebenarnya berpotensi ditolak oleh komisi dua," tegasnya.
Alasan penolakan antara lain karena dari awal beberapa fraksi mengingatkan soal anggota pansel yang bermasalah.
Ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih berstatus PNS.
"Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan," ujar Ketua DPP PKB itu.
Kemudian, adanya temuan komunikasi intensif anggota pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon-calon.
Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan komisi II ke sekneg.
"Ini mengulangi kesalahan yang sama," tukasnya.
Lalu, adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat-syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI.
JPNN.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya bisa saja menolak hasil seleksi tahap II Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar