DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Rabu, 02 Juni 2010 – 22:15 WIB

DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan anggota DPRD Kota Jogjakarta, Rabu (2/6). Ditambahkan Sumaryati, jika dari jumlah penduduk Kota Jogja yang mencapai sekitar 400 ribu itu, ada 127 ribu masyarakat miskin yang tidak mampu beriuran, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah. "Karena ini program nasional, ada lima item fasilitas pembiayaan yang ditanggung pemerintah pusat. Namun bila Pemkot Jogja ingin menambah jadi tujuh fasilitas, sisanya itu yang ditanggung Pemda," tambah Zubair, anggota Komisi IX lainnya.
Dalam rapat yang dipimpin Irgand dan Sumaryati Arioso tersebut, anggota DPRD Jogja yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jamkesta, meminta masukan soal berapa nilai iuran yang harus dikenakan pada seluruh masyarakat Jogja. Pasalnya menurut mereka, Jamkesta tersebut berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Kota Jogja, baik yang belum ikut asuransi maupun yang sudah ada asuransi komersial.
Baca Juga:
"Dalam RUU BPJS yang sedang dibahas DPR RI, soal berapa iuran yang harus dibayarkan itu diserahkan ke daerah, dan disesuaikan dengan UMR," ujar Sumaryati memberikan tanggapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara