DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta

DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan anggota DPRD Kota Jogjakarta, Rabu (2/6).

Dalam rapat yang dipimpin Irgand dan Sumaryati Arioso tersebut, anggota DPRD Jogja yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jamkesta, meminta masukan soal berapa nilai iuran yang harus dikenakan pada seluruh masyarakat Jogja. Pasalnya menurut mereka, Jamkesta tersebut berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Kota Jogja, baik yang belum ikut asuransi maupun yang sudah ada asuransi komersial.

"Dalam RUU BPJS yang sedang dibahas DPR RI, soal berapa iuran yang harus dibayarkan itu diserahkan ke daerah, dan disesuaikan dengan UMR," ujar Sumaryati memberikan tanggapan.

Ditambahkan Sumaryati, jika dari jumlah penduduk Kota Jogja yang mencapai sekitar 400 ribu itu, ada 127 ribu masyarakat miskin yang tidak mampu beriuran, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah. "Karena ini program nasional, ada lima item fasilitas pembiayaan yang ditanggung pemerintah pusat. Namun bila Pemkot Jogja ingin menambah jadi tujuh fasilitas, sisanya itu yang ditanggung Pemda," tambah Zubair, anggota Komisi IX lainnya.

JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News