DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui
Senin, 28 Juni 2021 – 14:08 WIB

Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI
Dikutip dari keterangan persidangan, Sabtu (26/6/2021) Hakim Ketua Sudiyatno mengatakan keduanya bebas dari hukuman mati.
Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dikenakan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun," tulis keterangan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat 800 Kg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan