DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui
Senin, 28 Juni 2021 – 14:08 WIB
Dikutip dari keterangan persidangan, Sabtu (26/6/2021) Hakim Ketua Sudiyatno mengatakan keduanya bebas dari hukuman mati.
Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dikenakan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun," tulis keterangan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat 800 Kg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor