DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah

DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

"Seolah lupa bahwa keputusan MK jelas bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dinyatakan sebagai kekayaan negara dan tetap dalam pengawasan BPK. Perubahan status BUMN menjadi anak usaha BUMN seolah menjadi usaha untuk dapat keleluasaan dalam pemanfaatan kekayaan negara, tanpa pengawasan dan persetujuan dari DPR seperti ketika berstatus BUMN," katanya.(chi/jpnn)


Karena yang terjadi adalah hanya penggeseran investasi pemerintah dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News