DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah
Kamis, 11 Januari 2018 – 23:33 WIB
"Seolah lupa bahwa keputusan MK jelas bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dinyatakan sebagai kekayaan negara dan tetap dalam pengawasan BPK. Perubahan status BUMN menjadi anak usaha BUMN seolah menjadi usaha untuk dapat keleluasaan dalam pemanfaatan kekayaan negara, tanpa pengawasan dan persetujuan dari DPR seperti ketika berstatus BUMN," katanya.(chi/jpnn)
Karena yang terjadi adalah hanya penggeseran investasi pemerintah dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gelar Raker 2024, IDSurvey Tetapkan Misi jadi Top 20 Global TIC
- Raih Penghargaan, IDSurvey Terus Tingkatkan Kinerja
- Danareksa Gaet Investasi Asing ke Indonesia Rp 1 Triliun
- IDSurvey Dukung Bursa Karbon di Indonesia
- Produksi Vaksin HPV Lokal, Bio Farma Gandeng MSD
- Pupuk Indonesia jadi Holding BUMN Pertama Peraih Penghargaan INDI 4.0 Award