DPR Kerahkan PMN Rp 9 Triliun kepada 4 BUMN Ini

DPR Kerahkan PMN Rp 9 Triliun kepada 4 BUMN Ini
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada empat Badan Usaha Milik Negera (BUMN) sebesar Rp 9 triliun.

Empat BUMN yang disuntik dengan PMN tersebut menurut Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 4,0 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 1,5 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 1,25 triliun dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp 2,25 triliun.

"Dari 10 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi memberikan persetujuan PMN terhadap empat BUMN tersebut, tapi ada catatan," kata Mekeng, usai rapat kerja dengan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/10).

Satu-satunya fraksi yang menolak lanjut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu adalah Fraksi Gerindra. "Fraski Demokrat hingga rapat ditutup hadir," tegasnya.

Selain itu, empat BUMN tersebut juga disetujui DPR untuk melakukan penawaran saham terbatas ke publik.

"PMN itu ditujukan untuk penguatan sektor finansial sehingga nilai saham empat BUMN itu membaik dengan catatan kepemilikan saham pemerintah harus tetap dipertahankan dan hasil pelepasan saham terbatas itu digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional," tegas dia.

Saham pemerintah yang harus dipertahankan di empat BUMN tersebut, imbuhnya, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 51 persen.

Ditanya alasan Fraksi Gerindra menolak kucuran PMN terhadap empat BUMN itu?, Mekeng menjelaskan, Gerindra berpandangan keuangan negara masih sulit.

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada empat Badan Usaha Milik Negera (BUMN) sebesar Rp 9 triliun. Empat BUMN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News