DPR Kritisi Pembentukan Teritorial KPK

DPR Kritisi Pembentukan Teritorial KPK
KPK

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan check and balance.

"Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Politikus Partai Nasdem itu menilai KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakekatnya yaitu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif dan diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara.

Karena itu, dia berpendapat perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK.

Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp 991,8 miliar sedangkan pada 2017 berjumlah Rp 734,2 miliar.

"Jika dibandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar," kata Sahroni.

Jadi, kata Sahroni, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial. Tetapi, bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif.

"Supaya keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan,” tuntasnya.(boy/jpnn)


Anggota DPR Ahmad Sahroni mengatakan KPK sebagai lembaga ad hoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News