DPR: Lahan di Batam Tak Boleh Jadi Hak Milik

DPR: Lahan di Batam Tak Boleh Jadi Hak Milik
Pembangunan perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos.co.id / dalil harahap

jpnn.com, BATAM - Anggota komisi II DPR RI Firman Subagyo akhirnya akngkat bicara terkait usulan agar uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk rumah sederhana di Batam dihapus.

Firman dengan tengas meminta semua pihak untuk menghentikan ribut-ribut terkait penghapusan UWTO dan masalah Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam.

Menurut dia menghapus UWTO sangat tidak mungkin, tetapi harusnya memberikan Rp 0 kepada masyarakat dengan rumah sederhana.

"Sudahlah jangan bising-bising lagilah terkait hak milik atau HGB di Batam. Saya tegaskan tidak akan bisa hak milik di sana. Itu akan sangat berbahaya bagi Batam," kata anggota komisi II DPR RI Firman Subagyo.

Polikus senior Partai Golkar tersebut tegas menjelaskan bahwa isu-isu untuk menjadikan tanah di Batam menjadi hak milik sudah digaungkan sejak lama. Tetapi hal tersebut tidak akan memungkinkan. Di mana hal tersebut akan sangat berbahaya bagi kelangsungan Batam.

"Kalau tanah di Batam menjadi hak milik, maka yakinlah pulau sekecil itu kemungkinan besar hanya akan dimiliki oleh orang asing. Di mana transaksi atau jual belinya bisa dilakukan di bawah tangan," katanya.

Tetapi Firman mengatakan bahwa peranan pemerintah sangat penting untuk hadir di tengah masyarakat kecil. Caranya bukan menghapus UWTO, tetapi menolkan UWTO untuk masyarakat yang memiliki rumah sederhana.

"Artinya kalau rumah kategori menengah ke atas harus tetap bayar UWTO. Rumah yang sederhana saja yang dibebaskan. Ini yang perlu diperjuangkan pemerintah," katanya.

Anggota DPR RI meminta semua pihak untuk menghentikan ribut-ribut terkait penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan masalah Hak Guna Bangunan (HGB) di B

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News