DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Jumat, 01 Juli 2016 – 18:59 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok. MA
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan aparatur yudisial untuk hakim dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Sedang aparatur nonhakim diawasi sendiri oleh MA melalui Bawas.
"Ke depan menurut saya, fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan, boleh di MA, tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran baik oleh hakim maupun aparatur nonhakim sebaiknya diberikan kewenangannya kepada lembaga pengawasan di luar MA," kata Arsul, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7).
Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu, tidak harus KY. "Bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," sarannya.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, kesan yang kuat di publik saat ini, kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA tidak transparan dan tak tegas. Termasuk soal sanksi yang dijatuhkan.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri