DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim

DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Mahkamah Agung. Foto: dok. MA
"Selain itu, karena tugas pokok dan fungsi tupoksi MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," ujarnya.

Kalau penanganan dan pemeriksaan akan melibatkan Komisi ASN atau KY tentu perlu payung hukumnya. "Harus dilakukan revisi terhadap UU MA, KY dan ASN," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News