DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas

DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ist

Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.

"Terutama dari sisi kemampuan dan kualitas SDM, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, aspek transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Revisi dilakukan agar terwujud citra dan kinerja Polri lebih baik lagi," terang Bamsoet.

Tak hanya dari fungsi legislasi, melalui fungsi pengawasan DPR RI senantiasa memantau setiap kegiatan Polri.

Khususnya, dalam pelaksanaan pemeliharaan ketertiban masyarakat.

"Sebagai contoh, isu miras oplosan yang akhir-akhir ini mencemaskan masyarakat. DPR mendorong Kepolisian dan BPOM untuk mengawasi penjualan minuman maupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan. Selain itu, DPR meminta Polri menindak tegas pelaku pengoplos, penjual, dan pemakai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Bamsoet.

Bagi politikus Partai Golkar ini, bentuk pengawasan tidak hanya atas peran dan fungsi Polri dalam menjalankan Harkamtibmas.

DPR RI juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terciptanya sinergi antara Polri dan aparat keamanan lainnya.

"Sebagai contoh, Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menyongsong tiga kegiatan besar yang akan berlangsung dalam tahun 2018 di Indonesia, yaitu Pilkada, Asian Games, dan Pertemuan World Bank yang akan dilaksanakan di Bali," tutur Bamsoet. (adv/jpnn)

Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News