DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas

DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ist

Tak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, Bamsoet menjelaskan DPR RI juga menjalankan fungsi anggaran dengan meningkatkan anggaran Polri untuk Tahun 2018 sebesar Rp 95 triliun. Jumlah tersebut naik dua kali lipat lebih jika dibandingkan dengan anggaran yang diterima Polri pada tahun 2014 sebesar Rp 43 triliun.

"Persetujuan DPR bagi peningkatan anggaran Polri pada tahun 2018 bukan tanpa sebab. DPR menilai Polri membutuhkan dana yang besar untuk bisa lebih optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. DPR juga memperhatikan asumsi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bagi Polri selama 4 tahun berturut-turut. Prestasi ini harus terus dipertahankan oleh Polri," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)


Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News