DPR: Melarang Kapal Berlayar ke Filipina Adalah Tugas Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia berlayar di Filipina. Hal ini disampaikan Dimyati, menyikapi belum adanya kejelasan pembebasan WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
"Itu harusnya dilarang setiap warga atau kapal yang mau menuju Filipina. Dilarang saja karena sudah tidak aman, tidak kondusif. Harus sudah ada early warning system. Di sinilah tugasnya pemerintah," kata Dimyati di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/8).
Terkait WNI yang hingga kini belum jelas nasibnya, politikus PPP itu meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera melakukan penebusan, bukan oleh pemerintah.
"Perlu ditebus lalu keluarkan larangan segera. Kalau sudah dilarang ada yang tetap ke sana, itu konyol. Sama saja bunuh diri. Kalau sekarang masih dibuka akses melintas ke sana ya itu tanggung jawab negara," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional