DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial

DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial
Sudah ada UU ASN 2023, pengangkatan guru honorer jadi PPPK harus dipercepat. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

Namun, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah agar sejak sekarang merumuskan tahapan-tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Harus jelas tahapan-tahapannya,” kata Doli.

“Kami minta selama masa reses ini pemerintah menyiapkan rancangan PP,” cetus Doli.

Begitu memasuki masa sidang lagi setelah reses kali ini, kata Doli, Komisi II DPR akan langsung mengagendakan rapat kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas guna membahas rancangan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Hingga saat ini belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, dirinya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar audit honorer dilakukan menyeluruh.

Sudah ada UU ASN 2023, DPR meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer jadi PPPK. Namun, ada 1 hal krusial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News