DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
Minggu, 22 Mei 2016 – 10:25 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," pungkas Ketua Pansus RUU Larangan Minol. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK