DPR: Mendagri Jangan Semena-mena

DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," pungkas Ketua Pansus RUU Larangan Minol. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News