DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB

DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum