DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI
Selasa, 17 November 2009 – 19:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tujuannya, tak lain untuk menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.
"Audit yang dimaksudkan untuk penyehatan PT KAI itu secara tegas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Abdul Hakim dalam raker dengan Menteri Perhubungan Fredy Numberi, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal itu, kata Abdul Hakim, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memperbaiki kondisi PT. KAI dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu, termasuk melakukan audit secara menyeluruh dan melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KAI.
Ditegaskannya bahwa berdasar fakta yang ada di lapangan, saat ini banyak aset-aset miliki PT KAI baik berupa tanah maupun bangunan yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT KAI telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” imbuh Hakim.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih