DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi

DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.

Sebab, Permen tersebut telah menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Kalau memang dianggap perlu untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu, seharusnya pemerintah berani melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bukan malah mengurangi PNBP," kata Saadiah, dalam diskusi Ruang Anak Muda, Sabtu (18/7).

Menurut politisi PKS ini, pengurangan PNBP bagi negara tentunya akan mempengaruhi APBN, dengan demikian Permen ESDM No 8 Tahun 2020 akan sama halnya negara memberi subsidi pada industri tertentu.

Padahal tegas Saadiah, kebijakan serupa seperti memberi subsidi BBM pada industri, telah dicabut pada tahun 2005 lantaran membebankan APBN.

Ia menilai bahwa Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dianggap langkah mundur dari Kementerian ESDM. "Kami harap Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi yang produktif," katanya.

Selain itu, dia juga menyampaikan adanya keluhan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas Permen tersebut.

Permen ESDM No 8 Tahun 2020 itu selain memangkas PNBP, juga memotong biaya transmisi dan distribusi yang notabene sebagian besar jaringan pipanya dimiliki PGN.

Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News