DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
Minggu, 19 Juli 2020 – 13:17 WIB
"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah.(mg7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR