Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Industri, Begini Respons Mamit Setiawan

Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Industri, Begini Respons Mamit Setiawan
Ilustrasi PGN. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per MMbtu pertanggal 1 April 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa keputusan ini akan berdampak kepada semua sektor.

“Terkait dengan penurunan harga gas untuk industri sebesar 6$/MMbtu di plant gate konsumen saya kira ini akan berdampak pada semua sektor baik itu hulu dan midstream,” kata Mamit.

Untuk sektor Hulu, sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri ESDM tidak ada pemotongan dari K3S tapi pemotongan dari penerimaan negara.

Sebagaimana kita tahu, salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah PNBP Migas dimana tahun 2019 sebesar Rp 115.1 Triliun. Dengan demikian, di tengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas maka target PNBP migas sebagaimana target dalam APBN 2020 sebesar Rp 127.3 tiliun akan sulit tercapai.

Mamit juga menyampaikan bahwa dengan kondisi seperti ini maka SKK Migas harus melakukan pengawasan yang ketat kepada K3S untuk lebih bisa efisien lagi dalam pelaksanaan operasional. Pasalnya, harga sedang turun dan pendapatan negara berkurang.

Melalui efisiensi diharapkan bisa membantu pengurangan pendapatan pemerintah. Tapi, jangan sampai juga pengetatan ini menggangu investasi di sektor migas karena kita sedang berusaha untuk meningkatan produksi kita,” ujarnya.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per MMbtu pertanggal 1 April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News