Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Industri, Begini Respons Mamit Setiawan

Untuk sektor midstream, Mamit menyampaikan sebagai sektor yang paling terpukul dengan penurunan harga gas indutri ini. Ia menjelaskan kebijakan penurunan harga gas untuk Industri ini memukul PGN selaku industri midstream.
"Untuk midstream ini saya kira yang akan paling berdampak. Jika Pemerintah menekan biaya distribusi dan transportasi turun menjadi 1,5-2 dolar AS per mmbtu akan sangat memberatkan industri midstream ini," ujar Mamit, Kamis (19/3).
Dia menyampaikan kebijakan ini berpotensi membuat PGN sebagai BUMN merugi. Hal ini dapat terjadi mengingat sebagai Badan Usana yang berniaga menggunakan infrastruktur, 95% biaya yang dikeluarkan PGN bersifat fix cost.
Menruutnya, pembangunan pipa transmisi, distribusi, dan pembangunan terminal regasifikasi untuk LNG semua sudah dilakukan dengan investasi yang tidak sedikit. Jadi penurunan biaya capex sudah tidak mungkin dilakukan.
“Biaya operasi dan pemeliharaan jaringan juga tidak bisa dipangkas begitu saja karena terkait keandalan jaringan pipa dan aspek safety," kata Mamit.
Tidak hanya mengkhawatirkan kondisi yang bakal dialami PGN dalam waktu dekat, Mamit juga mengkhawatirkan nasib perngembangan industri midstream ke depan karena dianggap tidak menguntungkan lagi.
"Padahal untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik, kita masih butuh banyak sekali investasi di infrastruktur gas bumi. Saya masih belum melihat secara detail dari rencana Menteri ESDM untuk sektor midstream ini ke depannya akan seperti apa," ujarnya.
Ia menjelaskan perlu ada rencana dari pemerintah untuk bisa melindungi industri midstream ini.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per MMbtu pertanggal 1 April 2020.
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing