DPR Minta Presiden Tunggu Pengesahan UU Pemilu

DPR Minta Presiden Tunggu Pengesahan UU Pemilu
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), menunda penyerahan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu hasil seleksi timsel bentukan pemerintah.

Ini disampaikan Lukman menyikapi rencana pemerintah yang akan segera menyerahkan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu," kata politikus yang akrab disapa LE, di Jakarta, Kamis (2/2).

Tim seleksi pemerintah telah mengumumkan sebanyak 14 orang calon Komisioner KPU dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu.

Selajutnya, nama-nama itu akan di kirimkan ke DPR untuk dipilih sebanyak 7 orang Komisioner KPU dan 5 orang Komisioner Bawaslu.

Permintaan menunda pengiriman didasari kekhawatiran LE, ada perubahan terkait pasal yang mengatur tentang KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, maupun DIM fraksi fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," jelas politikus PKB itu.

Antara lain soal batas usia penyelenggara pemilu, juga soal jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI yang diusulkan ditambah. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), menunda penyerahan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu hasil seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News