Timsel Serahkan Calon Anggota KPU & Bawaslu kepada Jokowi, Nih Daftar Namanya

Timsel Serahkan Calon Anggota KPU & Bawaslu kepada Jokowi, Nih Daftar Namanya
Presiden Jokowi menerima calon anggota KPU dan Bawaslu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan 24 nama calon penyelenggara Pemilu kepada Presiden Joko Widodo.

Nama-nama tersebut terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027.

"Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI," kata Ketua Timsel Juri Ardiantoro dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Kemudian, lanjut Juri, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Tes tersebut akan menyaring setengah dari jumlah nama yang sudah ditetapkan, baik calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 92 Ayat (2) huruf a.

Aturan tersebut menentukan jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang dan Bawaslu sebanyak 5 orang. (mcr9/jpnn)

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu menyerahkan 24 nama calon penyelenggara Pemilu kepada Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News