DPR Ngotot Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, Ada Apa sih?
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Komisi III DPR membatalkan rencana penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Pasalnya, rencana tersebut dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, hak angket yang digulirkan dewan hanyalah akal-akalan saja.
Sikap DPR itu sudah terbaca sejak dilakukan rapat dengar pendapat bersama KPK. Rapat itu bertujuan untuk mempertanyakan penyidikan kasus e-KTP.
"Ujung-ujungnya kan masalah enam anggota yang disebut-sebut menekan Miryam," terang dia kemarin (22/4).
Menurut dia, hak angket yang digulirkan dewan hanya untuk kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan rakyat.
Mereka menggunakan kekuatan politik untuk menekan KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Padahal, tutur dia, rekaman pemeriksaan merupakan materi penyidikan yang tidak bisa dibuka di rapat politik. Rekaman itu hanya bisa dibuka di pengadilan.
Sejumlah kalangan mendesak Komisi III DPR membatalkan rencana penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta