DPR Nilai Kebijakan HET Beras Jamin Kepastian Harga
Selasa, 19 September 2017 – 16:04 WIB
Kemudian, disosialisasikan hingga 17 September kemarin dan efektif diberlakukan sejak 18 September. Sesuai ketentuan di tiap wilayah, harga HET beras bervariatif. (adv/jpnn)
HET Beras
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
5. Sulawesi: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
6. Kalimantan: medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
7. Maluku: medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg.
8. Papua: medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg.
Kebijakan HET beras tidak merugikan siapapun, karena tidak memungkinkan terjadinya gejolak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- Bamsoet: Kebijakan Kementan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Bagi Petani Sudah Tepat
- Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Turun Langsung ke Lapangan Setiap Hari
- Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani di Papua Selatan Ingin Tingkatkan Produktivitas