DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB

DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Sadar mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam uji materi UU ini, Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe.
Dia menyarankan para pengusaha harus lebih dalam lagi mengkaji UU ini agar pada judicial review dapat dikalbulkan MK. "Karena saya menilai tidak wajib alat berat itu dikenakan pajak,” sarannya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat