Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasti, tidak mungkin tidak,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan DPR dalam menyusun RUU pasti mempertimbangkan masukan publik. Pun demikian dengan presiden, pasti juga mendengarkan masukan dari publik dalam membuat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU.
“DPR dalam menyusun ini tidak sesrta merta," tegasnya.
Supratman mengatakan RUU ini sudah disusun dua tahun, sejak disepakati bersamaan dengan UU Tax Amnesty.
Hanya saja, kata Supratman, kala itu RUU KPK disepakati untuk ditunda karena tensinya begitu tinggi.
“Nah sekarang presiden sudah sepakati. Nanti materi intinya lihat di pembahasan," jelasnya.
Menurutnya pula, masukan dari publik untuk UU KPK itu sudah dibicarakan dari dua tahun lalu. Dia menegaskan, kala itu keputusan antara DPR dan pemerintah menunda pembahsan tetapi tidak keluar dari daftar panjang prolegnas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!