Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 16:55 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats. Foto: Humas DPR
“Nah begitu sepakat sekarang, artinya kan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih jauh Supratman mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri yang ditunjuk Jokowi sesuai surat presiden.
"Karena sekarang semua tergantung pemerintah. Kalau kami setiap saat siap," ungkapnya.
Menurutnya, sekarang ini banyak UU yang belum selesai di komisi lain. Kadang ada menteri yang harus lari ke sana ke mari untuk melakukan pembahasan UU.
“Apalagi menkumham, dia pasti masuk di banyak proses pembahasan RUU," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!