Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 16:55 WIB
“Nah begitu sepakat sekarang, artinya kan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih jauh Supratman mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri yang ditunjuk Jokowi sesuai surat presiden.
"Karena sekarang semua tergantung pemerintah. Kalau kami setiap saat siap," ungkapnya.
Menurutnya, sekarang ini banyak UU yang belum selesai di komisi lain. Kadang ada menteri yang harus lari ke sana ke mari untuk melakukan pembahasan UU.
“Apalagi menkumham, dia pasti masuk di banyak proses pembahasan RUU," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan