Kader Muda NU Dukung Revisi UU untuk Kuatkan KPK

Kader Muda NU Dukung Revisi UU untuk Kuatkan KPK
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kader muda Nahdlatul Ulama mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.

Perwakilan kader muda NU Gus Soleh Marzuki menjelaskan, revisi UU tersebut tidak membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

"Mengenai revisi UU KPK berpendapat menyepakati sebab khususnya mengenai pengawasan disini. Kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK," kata Gus Soleh dalam jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Ketua Jemaah Pengajian Kebangsaan (JPK) itu juga menuturkan, adanya dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengontrolan terhadap KPK adalah hal yang baik untuk kinerja lembaga antirasuah ke depannya.

Permasalahannya, kata dia, wacana dewan pengawas itu dibentuk opini sebagai salah satu upaya pelemahan.

Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Bahkan, dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.

"Lemahnya masyakarat kita umumnya tidak mau membaca secara tuntas. Dan banyak terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan. Bicara pengawasan ini penting. Jadi kami saling menasehati, di dalam organisasi NU ada pelaksana dan ada penasihat atau pengawas," tutur dia.

Di sisi lain, Gus Soleh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan opini bahwa revisi UU KPK justru melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

Revisi UU KPK diyakini tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News