DPR Pelajari Putusan DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU
Azis berharap jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat dengan adanya persoalan ini.
"Terlebih baru saja melaksanakan pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU kepada Arief Budiman.
Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).
Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Evi sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Azis meminta pemecatan Arief Budiman menjadi pembelajaran, dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres