DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terjadi karena DPR dan pemerintah sudah salah arah sejak awal. Menurutnya, istilah ormas sendiri yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar konsep wadah tunggal dan makhluk politik buatan Orde Baru tetap dipertahankan.
"Padahal, secara kerangka hukum, aturan tentang Perkumpulan dan Yayasan yang seharusnya dibahas, bukan malah merevisi atau menggantikan Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ronald Rofiandri, anggota KKBB di Jakarta, Jumat (13/7).
Pernyataan Ronald ini berkaitan omongan Ketua Pansus RUU Ormas yang mengatakan masih ada sejumlah materi RUU Ormas yang belum bisa dirumuskan dan disepakati. Bentuknya, mulai dari substansi, penundaan beberapa DIM, hingga redaksi pasal.
DPR dan Pemerintah belum mendapatkan formula pengaturan tentang definisi dan ruang lingkup ormas, termasuk kategori ormas asing. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk memperpanjang durasi pembahasan RUU Ormas hingga masa sidang berikutnya.
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri