DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Senin, 05 Oktober 2020 – 22:37 WIB
Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Aksi Boikot Produk Israel Bikin Pendapatan Turun 70 Persen, Ribuan Pekerja Kena PHK
- Dirut BRI: Digitalisasi Tak Sebabkan PHK
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS