DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA

DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU  Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan  hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)

 

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News