DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA

DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui parlemen dan pemerintah tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).

Legislator Gerindra yang juga ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker itu mengatakan, pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat.

"Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," ujar Supratman dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).  

Selain itu, TKA  juga tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang mengurusi personalia di perusahaan.  "TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," kata Supratman.

Lebih lanjut Supratman mengatakan, RUU Ciptaker juga memuat ketentuan tentang kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (online single submission), pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI), serta pendirian perusahaan terbuka (PT) perseorangan.  

"Kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha  UMKM," ujar Supratman.

Terkait sertifikasi halal, kata dia,  RUU Ciptaker juga mengamanatkan percepatan dan kepastian dalam prosesnya. Bagi usaha kecil menengah pun diberikan kemudahan dan biaya pengurusannya ditanggung pemerintah.

“Lembaga pemeriksa halal juga diperluas sehingga dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri,” katanya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News