DPR Perjuangkan Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tetap Bisa jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan perdana revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan 5 Juni mendatang akan menghadirkan tiga menteri.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto, tiga menteri yang akan dihadirkan adalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sesuai Surpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2017, pemerintah diwakili ketiga menteri tersebut diperintah membahas revisi UU ASN bersama DPR RI.
Kabar beredar, dari kalangan pemerintah ada upaya untuk tidak membahas revisi tersebut. Sebab, revisi itu dinilai hanya meloloskan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap yang kompetensinya rendah.
"Memang, saya sudah mendengar ada gelagat pemerintah tidak ingin UU ASN direvisi. Itu sebabnya pemerintah mempercepat penyelesaian RPP turunan ASN," kata Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Rabu (24/5).
Walaupun nanti pemerintah punya pandangan lain terhadap revisi UU ASN, lanjutnya, DPR akan tetap pada komitmen awal untuk memerjuangan honorer K2 dan PTT menjadi PNS.
"Kalau usia 35 tahun ke atas susah di-PNS-kan, kami akan cari jalan lainnya. Yang penting dapat ikannya tapi tidak membuat air keruh," ucapnya.
Dia pun menyayangkan sejumlah honorer K2 yang terlibat dalam hiruk pikuk perpolitikan di Indonesia. Perilaku honorer K2 ini akan mengurangi simpati pemerintah maupun masyarakat luas.
Pembahasan perdana revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan 5 Juni mendatang akan menghadirkan tiga menteri.
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN