DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Jumat, 16 Desember 2011 – 20:53 WIB

DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Peristiwa Citybank itu, lanjut Michel, mestinya menjadi bahan pelajaran bersama. Karena itu sebaiknya BI tidak lagi membolehkan jasa penagih kredit macet di perbankan yang dilakukan pihak outsourcing. "Tapi penagihan cukup pada bank itu sendiri,” sarannya.
Baca Juga:
Sebelumnya Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibolehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hukum. Alasannya, selain bisa dipertanggungjawabkan, jasa penagih dianggapnya tidak mempengaruhi proses produksi perbankan.
Selain itu, lanjut Irwan, BI juga akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.
“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, reputasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan serta punya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya