DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
Kamis, 29 Maret 2012 – 12:09 WIB
Contoh kasus seperti ini dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah. Parulian melapor ke Komisi 3 karena merasa menjadi korban mafia hukum oknum kejaksaan. Alasannya, PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parlin dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana illegal mining atas eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Atau divonis bebas murni. Namun kejaksaan bersikeras mengeksekusi Parlin dengan mengajukan permohonan fatwa ke MA, menyusul turunnya putusan kasasi yang menyatakan dia bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Parlin kemudian mengajukan PK dan kembali diputuskan bersalah. Yang jadi masalah putusan PK ini tak memerintahkan eksekusi terhadap Parlin. Karena inilah, kejaksaan kemudian mengajukan fatwa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan