DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni

DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni

Contoh kasus seperti ini dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah. Parulian melapor ke Komisi 3  karena merasa menjadi korban mafia hukum oknum kejaksaan. Alasannya, PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parlin dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana illegal mining atas eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Atau divonis bebas murni. Namun kejaksaan bersikeras mengeksekusi Parlin dengan mengajukan permohonan fatwa ke MA, menyusul turunnya putusan kasasi yang menyatakan dia bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Parlin kemudian mengajukan PK dan kembali diputuskan bersalah. Yang jadi masalah putusan PK ini tak memerintahkan eksekusi terhadap Parlin. Karena inilah, kejaksaan kemudian mengajukan fatwa. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News