DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni

DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan bebas murni atau batal demi hukum yang tetap dieksekusi jaksa dengan cara mengajukan kasasi.

RDP lanjutan menurut Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman, perlu dilakukan karena banyak aduan masyarakat ke pihaknya yang merasa jadi korban dengan langkah kejaksaan tersebut. Sebab, lanjut Benny, jika putusan itu batal demi hukum, maka seharusnya tidak dapat dieksekusi. Dengan begitu kejaksaan tidak perlu meminta fatwa ke Mahkamah Agung, menanyakan apakah putusan tersebut bisa eksekusi.

Artinya, putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang digugurkan pada tahap kasasi atau peninjauan kembali (PK) namun tanpa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan (Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP), maka sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan tersebut batal demi hukum.

"Nanti akan kita bahas. Kita verifikasi lebih lanjut dalam panja khusus tentang eksekusi. Karena jelas sekali, putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, sebagai syarat formal pemidanaan, banyak sekali menimpa masyarakat. Ini tidak memenuhi rasa keadilan," tegas Benny, selepas memimpin RDP dengan Kejagung, Rabu (28/3) malam.

Sebaliknya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan jaksa adalah pelaksana keputusan yang ada dalam putusan hakim.

JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News