Dieksekusi, Eep Gugat Kejaksaan

Dieksekusi, Eep Gugat Kejaksaan
Dieksekusi, Eep Gugat Kejaksaan
SUBANG-Kuasa hukum Eep Hidayat, Dede Sunarya SH resmi melaporkan gugatan terhadap pemerintah Cq Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi dan Cq Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

Gugatan tersebut mewakili kliennya terpidana kasus BP PBB tahun 2005-2008 Eep Hidayat. Menurut Dede, Eep menggugat pemerintah dan lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai telah melanggar KUHAP Pasal 270. Gugatan itu merupakan reaksi Eep atas dilayangkannya surat panggilan dari Kejari Subang terhadap Eep agar menyerahkan diri ke Kejati Jabar.

“Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register 13 ke Pengadilan Negeri Subang. Kami menilai, pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan, melalui kejaksaan yang telah melayangkan surat panggilan eksekusi. Melanggar KUHAP Pasal 270,” katanya.

Jika merujuk pada KUHAP, lanjutnya, eksekusi dapat dilakukan setelah pihak kejaksaan dan terpidana menerima salinan putusan MA. Sementara hingga saat ini Eep belum menerima salinan maupun petikan putusan MA tersebut. “Lalu, dasar kejaksaan melayangkan surat eksekusi itu apa?” tanya Dede.

SUBANG-Kuasa hukum Eep Hidayat, Dede Sunarya SH resmi melaporkan gugatan terhadap pemerintah Cq Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi dan Cq Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News