DPR Pertanyakan Gebrakan Jaksa Libas Korupsi

DPR Pertanyakan Gebrakan Jaksa Libas Korupsi
Wenny Warouw. Foto: Manadopost Online

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Brigjen (Purn) Wenny Warouw mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, lahirnya Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Kejagung dan Polri tidak optimal memberangus rasuah.

"Mengacu (lahirnya) UU 30 tahun 2002 bahwa lembaga yang saat itu menyidik korupsi tidak optimal, tidak efisien dan efektif," kata Wenny saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo dan jajaran, Senin (5/6) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Nah, Wenny mengatakan, sudah 15 tahun pascalahirnya UU KPK apakah Kejagung dan Polri masih seperti dulu dalam memberantas korupsi.

"Apa rencana strategis kejaksaan?" katanya.

Wenny mengatakan, pada rapat dengar pendapat Komisi III dengan Polri beberapa waktu lalu Korps Bhayangkara menyatakan siap membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Sedangkan kejaksaan, lanjut dia, sebelumnya sudah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

"Sampai di mana gebrakannya? Dulu ada dua lembaga, tidak gampang menyidik masalah ini. Saya hanya menggugah agar betul-betul satgas itu diberdayakan," katanya. (boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Brigjen (Purn) Wenny Warouw mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News