DPR Pertanyakan Keberadaan dan Status Kelembagaan BPWS

DPR Pertanyakan Keberadaan dan Status Kelembagaan BPWS
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Said. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mempertanyakan keberadaan dan status kelembagaan badan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (BPWS).

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan sejumlah Mitra kerjanya, yakni BMKG, Basarnas dan Badan pelaksana BPWS di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

“Kami meminta pemerintah memberikan status yang lebih jelas kepada BPWS, karena sudah banyak program-program kerjanya yang akan disusun untuk pengembangan wilayah Suramadu, apakah itu di bidang investasi dan lain-lain, namun tidak bisa berjalan dengan maksimal. Mengingat status kelembagaan badan ini juga belum jelas, seperti tadi dikatakan pegawainya, termasuk kepala badannya yang ternyata sudah pensiun. Kalau sudah pensiun, tentu tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan karena sudah diatur dalam Undang-Undang ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Said usai memimpin rapat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta ketegasan pemerintah untuk memberikan status yang jelas jika memang masih ingin melanjutkan atau meneruskan BPWS ini, termasuk di dalamnya status dan keberadaan pegawainya, juga kepada badannya.

“Sejak awal kami meminta jika tidak diberi kewenangan, kami minta BPWS ini dilebur dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) atau kawasan industri khusus (KIK), atau kawasan wisata khusus (KWK). Kalau dijadikan satu dengan KEK, maka BPWS memiliki kewenangan fiskal. Sementara saat ini BPWS hanya membantu mempercepat proses pelaksanaan, tapi menyangkut perijinan dan semuanya terkait dengan pemerintah daerah. Ini yang jadi masalah,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar.

Menurutnya, jika pemerintah mau memfungsikan BPWS, kalau bisa dilebur, diberi kewenangan sehingga badan tersebut bisa bergerak dengan baik. Kalau tidak, maka akan sangat sulit, karena setiap pekerjaaannya harus minta ijin dari pemerintah daerah.

“Secara pribadi saya mengusulkan BPWS untuk dimasukkan dalam KEK, sehingga diberi kewenangan agar lebih leluasa mengembangkan wilayah Suramadu itu. Tidak seperti sekarang, ada badan atau lembaga, tapi tidak diberikan wewenang, percuma,” tegasnya. (adv/jpnn)


Komisi V DPR meminta ketegasan pemerintah untuk memberikan status yang jelas jika memang masih ingin melanjutkan atau meneruskan BPWS.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News