DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah

DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

Karena, pada dasarnya, permintaan izin hanya dilakukan penyidik ke dewan pengawas, tidak sampai ke pengadilan seperti Polri lakukan.

“Artinya, ketika kami memilih tidak usah ke pengadilan, itu kami sudah setengah mendengarkan masukan dari teman-teman LSM, karena kalau pengadilan (disebut) bisa bocor, bisa ini, nah kalau dewan pengawas itu kan ada di KPK itu sendiri nanti,” beber Arsul.

Sehingga, kata Arsul, indikasi kebocoran bisa diperkecil, karena dewan pengawas juga bagian dari KPK yang tak mungkin membocorkan kepentingan lembaga sendiri. (cuy/jpnn)


Poin soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas dalam revisi UU KPK menjadi masalah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News