DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta

DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, pemerintah memang mengusulkan dua tahun untuk sosialisasi dan masa transisi setelah UU itu disahkan. Pada saat itu, otomatis masa jabatan Sultan selaku gubernur sekarang sudah berakhir. Tapi, Ganjar menyebut ketentuan mengenai masa sosialisasi dan transisi itu bisa jadi tidak penting. Ini tergantung dari keputusan final nanti di DPR.

"Kalau disepakati gubernur Jogja dengan penetapan saja terhadap Sultan, artinya tidak perlu sosialiasi lagi. Kalau disepakati pemilihan, baru perlu sosialisasi. Nah, silahkan masa jabatan Sultan diperpanjang," kata Ganjar, lantas tersenyum. (fal/pri)

JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News