DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta

DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta belum rampung dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Nah, untuk menghindari kekosongan karena belum diketoknya RUU yang baru, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X. "Kalau perpanjangan itu kewenangan presiden. Tapi kalau nanti RUU disetujui, di dalam RUU ada pasal itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, kemarin (13/5).

Pasal yang dimaksud adalah pasal peralihan yang menyebutkan untuk persiapan maka ada waktu perpanjangan dua tahun. Antara lain untuk menyiapkan peraturan-peraturan pemerintahnya. "Itu dalam draf RUU seperti itu. Jadi bukan sesuatu yang baru," kata Gamawan.

Menurut mantan gubernur Sumbar itu, selama ini yang diributkan soal penetapan dan pemilihan. Padahal, di dalam RUU yang disampaikan ke DPR bulan Januari lalu itu juga diatur sejumlah pasal tentang keuangan, tanah, dan tentang keistimewaan lainnya.

JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News