DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Sabtu, 14 Mei 2011 – 08:30 WIB
JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta belum rampung dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Nah, untuk menghindari kekosongan karena belum diketoknya RUU yang baru, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X. "Kalau perpanjangan itu kewenangan presiden. Tapi kalau nanti RUU disetujui, di dalam RUU ada pasal itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, kemarin (13/5).
Baca Juga:
Pasal yang dimaksud adalah pasal peralihan yang menyebutkan untuk persiapan maka ada waktu perpanjangan dua tahun. Antara lain untuk menyiapkan peraturan-peraturan pemerintahnya. "Itu dalam draf RUU seperti itu. Jadi bukan sesuatu yang baru," kata Gamawan.
Menurut mantan gubernur Sumbar itu, selama ini yang diributkan soal penetapan dan pemilihan. Padahal, di dalam RUU yang disampaikan ke DPR bulan Januari lalu itu juga diatur sejumlah pasal tentang keuangan, tanah, dan tentang keistimewaan lainnya.
JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo