PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK

PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon tertentu di pemilukada  di sejumlah daerah.  Mendagri Gamawan Fauzi berharap, pejabat pembina kepegawaian di daerah, juga inspektorat pengawasan daerah (irwasda), menindak PNS yang tidak netral itu.

Gamawan mengatakan, putusan MK bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak bisa menjaga netralitas birokrasi.

"Ya mestinya pengawas pegawai di daerah yang mengambil tindakan untuk itu. Seperti inspektorat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/5).

Mantan gubernur Sumbar itu sendiri mengaku gemas ingin cepat menindak PNS yang tidak netral itu. Hanya saja, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, kewenangan pembinaan PNS ada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.

JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News