PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Sabtu, 14 Mei 2011 – 03:11 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon tertentu di pemilukada di sejumlah daerah. Mendagri Gamawan Fauzi berharap, pejabat pembina kepegawaian di daerah, juga inspektorat pengawasan daerah (irwasda), menindak PNS yang tidak netral itu.
Gamawan mengatakan, putusan MK bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak bisa menjaga netralitas birokrasi.
"Ya mestinya pengawas pegawai di daerah yang mengambil tindakan untuk itu. Seperti inspektorat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/5).
Mantan gubernur Sumbar itu sendiri mengaku gemas ingin cepat menindak PNS yang tidak netral itu. Hanya saja, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, kewenangan pembinaan PNS ada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug