PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK

PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Sialnya, jika pengerahan PNS saat pemilukada itu justru dilakukan oleh calon yang akhirnya menang, maka sulit diharapkan mau menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mendukungnya itu.  "Ya memang agak susah. Mestinya yang mengambil tindakan itu gubernur, nah kalau yang menggunakan (pengerahan PNS, red) gubernur itu bagaimana?" ujarnya.

Gamawan lantas berandai-andai. Jika misalnya putusan MK yang menyebutkan adanya ketidaknetralan PNS diikuti dengan perintah agar mendagri mengambil tindakan, Gamawan mengaku siap menjatuhkan sanksi kepada PNS bersangkutan.  "Karena dalam putusannya MK tidak menugaskan kita dan putusan itu tidak menyebutkan supaya mendagri mengambil tindakan," ujarnya.

Namun, Gamawan paham bahwa MK memang tidak punya kewenangan mengeluarkan perintah seperti itu di dalam amar putusannya.  Yang bisa dilakukan selama ini, pihaknya selalu mengingatkan agar para PNS tetap bersikap netral, tidak terseret arus perpolitikan seperti menjadi tim sukses calon tertentu. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Awas, Provokasi Israel!

JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News