DPR: Revisi UU MK Konstitusional

DPR: Revisi UU MK Konstitusional
DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Untuk Pasal 57 UU MK yang tidak membolehkan putusan MK tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru lanjut Dimyanti,  pembentukan UU secara konstitusional adalah kewenangan pemerintah dan DPR. "Jika MK dalam putusannya membuat norma baru maka MK telah melebihi kewenangan yang diberikan oleh UUD," ucapnya.

         

Menanggapi pernyataan DPR tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK satu putaran, Hakim Konstitusi Akil Moctar menanyakan jika ada hakim yang abstein. Menurutnya, dari sembilan hakim MK, jika satu hakim abstein, enam memilih ketua dan dua sisanya memilih hakim yang berbeda, bagaimana menentukan wakilnya yang membutuhkan suara terbanyak kedua. "Ini kan tidak mungkin diselesaikan satu putaran, jika dipaksakan dua putaran akan menabrak UU  dan itu akan dipertanyakan legalitasnya," kata Akil.

    

Menanggapi pertanyaan ini, Dimyati mengatakan,  hal tersebut bisa dituangkan dalam peraturan internal MK untuk mengaturnya.

Diketahui, Pengujian UU MK yang baru ini diajukan oleh sejumlah akademisi, yakni pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra bersama dengan Arief  Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, M. Ali Syafa'at, Yuliandri, dan Feri Amsari. Para pemohon menilai UU MK yang baru ini berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. Mereka menguji Pasal 4, Pasal 15, Pasal 27A, Pasal 57, dan  Pasal 59 Perubahan UU MK. (kyd/jpnn)

JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan,  revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News