DPR: Revisi UU MK Konstitusional

DPR: Revisi UU MK Konstitusional
DPR: Revisi UU MK Konstitusional
JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan,  revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

DPR menilai, pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu putaran meskipun dapat dikategorikan sebagai pilihan kebijakan pembuat Undang-Undang, namun tidak bertentangan bila dikaitkan dengan persyaratan hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.

    

"Pilihan itu memiliki latar belakang alasan yang kuat dikaitkan dengan persyaratan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945," kata Anggota DPR Dimyati Natakusumah, dalam sidang  pengujian UU Nomor 8 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta, Jumat (16/9).

    

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, pemilihan ketua MK dan wakilnya dalam satu putaran tidak semata didasarkan pada sisi efektivitas dan efisiensi, akan tetapi berdasarkan persyaratan hakim konstitusi yang memiliki kapasitas negarawan.

JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan,  revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News