DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, pemilihan ketua MK dan wakilnya dalam satu putaran tidak semata didasarkan pada sisi efektivitas dan efisiensi, akan tetapi berdasarkan persyaratan hakim konstitusi yang memiliki kapasitas negarawan.
DPR menilai, pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu putaran meskipun dapat dikategorikan sebagai pilihan kebijakan pembuat Undang-Undang, namun tidak bertentangan bila dikaitkan dengan persyaratan hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.
"Pilihan itu memiliki latar belakang alasan yang kuat dikaitkan dengan persyaratan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945," kata Anggota DPR Dimyati Natakusumah, dalam sidang pengujian UU Nomor 8 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta, Jumat (16/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang
BERITA TERKAIT
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan